Hai Rekan Agen,
Demi kenyamanan Anda, kami berkomitmen untuk patuh kepada peraturan pemerintah Indonesia. Berikut ini kebijakan dan peraturan pemerintah terbaru mengenai transaksi yang akan diberlakukan di Rumah.com mulai tahun 2021:
Seluruh transaksi di Rumah.com wajib menyertakan KTP dan NPWP . Hal ini berarti tim kami akan meminta Anda untuk memberikan data KTP dan NPWP dalam bentuk softcopy ataupun hardcopy.
Hal ini tercantum dalam PP No. 9 tahun 2021 dalam BAB IV pasal 19A No. 2b nomer 1 dan 2, dilanjutkan dengan BAB IV Pasal 8 ,yang merupakan bagian dari UU No. 11 tahun 2020 mengenai “Omnibus Law”.
Namun, jika Anda tidak berkenan untuk mengirimkan foto KTP/ NIK, mohon menginformasikan setidaknya nomor NPWP/ NIK ke Account Executive Rumah.com ; di mana tim Rumah akan melakukan validasi melalui link DJP Online .
Berikut kutipan langsung dari Peraturan Pemerintah yang dimaksud :
BAB IV Pasal 19A No. 2b
BAB IV Pasal 8
Sebagai bukti transaksi, invoice dan faktur pajak akan dikirim ke email Anda dalam kurun waktu 30 hari dari email CustomerInvoiceID@rumah.com .
Untuk informasi lebih detail mengenai Peraturan Pemerintah yang disebutkan dapat Anda klik di bawah:
Apabila Anda masih memiliki pertanyaan terkait peraturan di atas, maka Anda dapat langsung menghubungi ke :
Direktorat Jenderal Pajak
Call Center/Kring Pajak: (62-21) 1500200
E-mail: pengaduan@pajak.go.id / informasi@pajak.go.id
Twitter: @kring_pajak
LiveChat : https://pengaduan.pajak.go.id/
Salam hangat,
Tim Rumah.com (PT. AllProperty Media)
Follow Instagram khusus agen properti di @rumahcom.agent