Semua Koleksi
Langkah Awal Promosi Listing Online
Pertanyaan Yang Sering Diajukan (FAQ)
Wajib Menyertakan Fotokopi/ Foto NPWP dan KTP di Setiap Transaksi
Wajib Menyertakan Fotokopi/ Foto NPWP dan KTP di Setiap Transaksi
Regulasi Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia
CS Rumah 1 avatar
Ditulis oleh CS Rumah 1
Diperbarui lebih dari seminggu yang lalu

Hai ​Rekan Agen,

Demi kenyamanan Anda, kami berkomitmen untuk patuh kepada peraturan pemerintah Indonesia. Berikut ini kebijakan dan peraturan pemerintah terbaru mengenai transaksi yang akan diberlakukan di Rumah.com mulai tahun 2021:

Seluruh transaksi di Rumah.com wajib menyertakan KTP dan NPWP . Hal ini berarti tim kami akan meminta Anda untuk memberikan data KTP dan NPWP dalam bentuk softcopy ataupun hardcopy.

Hal ini tercantum dalam PP No. 9 tahun 2021 dalam BAB IV pasal 19A No. 2b nomer 1 dan 2, dilanjutkan dengan BAB IV Pasal 8 ,yang merupakan bagian dari UU No. 11 tahun 2020 mengenai “Omnibus Law”.

Namun, jika Anda tidak berkenan untuk mengirimkan foto KTP/ NIK, mohon menginformasikan setidaknya nomor NPWP/ NIK ke Account Executive Rumah.com ; di mana tim Rumah akan melakukan validasi melalui link DJP Online .

Berikut kutipan langsung dari Peraturan Pemerintah yang dimaksud :

  • BAB IV Pasal 19A No. 2b

  • BAB IV Pasal 8

  • Peraturan ini ditetapkan 2 Februari 2021 oleh Presiden Republik Indonesia

Sebagai bukti transaksi, invoice dan faktur pajak akan dikirim ke email Anda dalam kurun waktu 30 hari dari email CustomerInvoiceID@rumah.com .

Untuk informasi lebih detail mengenai Peraturan Pemerintah yang disebutkan dapat Anda klik di bawah:

Apabila Anda masih memiliki pertanyaan terkait peraturan di atas, maka Anda dapat langsung menghubungi ke :

Direktorat Jenderal Pajak

Call Center/Kring Pajak: (62-21) 1500200

Twitter: @kring_pajak


Salam hangat,

Tim Rumah.com (PT. AllProperty Media)
Follow Instagram khusus agen properti di @rumahcom.agent

Apakah pertanyaan Anda terjawab?